Kotabogor//portalsuaraindonesia.com/
PORTAL SUARA INDONESIA | Kota Bogor, — Menyikapi aduan masyarakat terkait dinamika internal organisasi, Deni Irawan secara kooperatif memenuhi undangan permintaan klarifikasi dari penyidik Unit VI Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Langkah ini dilakukan guna memberikan penjelasan komprehensif atas aduan mengenai dugaan kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor.
Kehadiran Deni Irawan menjadi ikhtiar penting dalam mendukung akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Fokus utama dalam proses pendalaman ini tertuju pada isu dualisme keabsahan dokumen, di mana disinyalir terdapat dua versi SK kepengurusan yang mengusung nomor dan tanggal penerbitan yang identik, namun memuat struktur serta susunan pengurus yang berbeda.
Langkah yang ditempuh oleh Unit VI Tipikor Polresta Bogor Kota ini merupakan bagian dari prosedur standar awal (pulbaket/penyelidikan) untuk menyaring fakta, mengumpulkan keterangan formal, serta memetakan duduk perkara secara objektif dan berimbang.” Tegas Deni Rabu (29/7).
Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara masih berada pada ranah pengumpulan bahan keterangan. Pihak Polresta Bogor Kota belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum maupun kesimpulan akhir, sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
(Red)







