Kalbar//portalsuaraindonesia.com/

Proses rekrutmen pegawai Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa atau PDAM Kota Pontianak menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses seleksi administrasi yang diselenggarakan melalui pihak ketiga.

 

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah peserta maupun masyarakat menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian administrasi, khususnya terkait alasan peserta dinyatakan gugur maupun dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi.

 

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

 

Edi menegaskan dirinya akan mengecek proses rekrutmen tersebut, termasuk mekanisme yang digunakan dalam tahapan seleksi.

 

“Yang jelas PDAM melakukan rekrutmen ini dengan melibatkan pihak ketiga yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Akan saya cek,” tegas Edi Kamtono, Rabu (23/9/2026).

 

WALI KOTA MINTA PROSES DICEK

 

Pernyataan Edi menjadi respons atas adanya keluhan warga yang mempertanyakan keterbukaan informasi dalam proses seleksi administrasi.

 

Menurut keluhan yang beredar, sebagian peserta mempertanyakan alasan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Di sisi lain, terdapat pula pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos.

 

Keluhan tersebut sebelumnya ramai disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @mardanicorp, yang disebut sebagai pihak ketiga penyelenggara proses rekrutmen.

 

Sejumlah komentar mempertanyakan mengapa peserta yang merasa telah memenuhi persyaratan justru dinyatakan gugur, sementara peserta lainnya dinyatakan lolos.

 

Namun, berbagai komentar tersebut masih merupakan keluhan atau pertanyaan dari pengguna media sosial dan belum dapat dijadikan bukti bahwa proses seleksi telah melanggar ketentuan.

 

TRANSPARANSI MENJADI SOROTAN

 

Persoalan transparansi dalam rekrutmen menjadi penting karena menyangkut kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan melalui proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pertanyaan yang kini muncul antara lain mengenai standar pemeriksaan dokumen administrasi, indikator kelulusan, mekanisme verifikasi berkas, serta apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan berdasarkan standar yang sama.

 

Jika terdapat peserta yang dinyatakan gugur karena persoalan administrasi, maka alasan ketidaklulusannya idealnya dapat dijelaskan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sejak awal.

 

Begitu pula peserta yang dinyatakan lolos perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan yang sama sebagaimana ditetapkan dalam pengumuman rekrutmen.

 

Hal inilah yang tampaknya ingin dipastikan oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui pengecekan yang disampaikan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono.

 

WARGA DIMINTA MELAPORKAN TEMUAN

 

Edi juga meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses rekrutmen.

 

Langkah tersebut penting agar setiap dugaan persoalan dapat diperiksa berdasarkan data dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan komentar atau informasi yang beredar di media sosial.

 

Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan peserta mengenai proses seleksi administrasi sekaligus memberikan kepastian bahwa tahapan rekrutmen berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sendiri merupakan BUMD yang berada di bawah Pemerintah Kota Pontianak. Dalam struktur yang tercantum pada laman resmi pemerintah daerah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tercatat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

 

BUKAN SEKADAR SOAL LULUS ATAU GUGUR

 

Sorotan warga pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang diterima atau tidak diterima sebagai pegawai.

 

Yang lebih penting adalah bagaimana proses seleksi tersebut dapat memberikan kepastian bahwa setiap peserta dinilai berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang sama.

 

Apabila terdapat kekeliruan administratif, masyarakat tentu berharap tersedia mekanisme klarifikasi atau pengaduan yang jelas.

(Fajri–Keperwil Kalbar)