Kotabogor//portalsuaraindonesia.com/
Kota Bogor, — Aktivitas jalanan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang atau berstatus debt collector—yang populer disebut “mata elang” (matel)—kian meresahkan warga Bogor Selatan. Praktik pengintaian dan pencegatan kendaraan bermotor secara sepihak ini diduga marak terjadi di kawasan Jalan Soemantadiredja, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kondisi ini memicu desakan kuat dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Bogor Kota, segera mengambil tindakan tegas demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Merampas Kenyamanan di Jalan Raya
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (8/7/2026), sekelompok orang yang diduga matel kerap terlihat “nongkrong” di bahu jalan sembari membidik serta memeriksa pelat nomor kendaraan roda dua milik warga yang melintas. Mereka menyasar motor-motor yang dinilai masih memiliki keterikatan kredit dengan pihak finance (perusahaan pembiayaan).
Salah seorang warga setempat yang enggan identitasnya diungkap membenarkan bahwa kehadiran oknum-oknum tersebut telah menciptakan atmosfer ketakutan bagi para pengguna jalan.
“Sangat meresahkan, terutama bagi kami pengguna motor. Kehadiran mereka bukan lagi sekadar memantau, tapi sudah mengganggu kondusifitas lingkungan. Masalah kendaraan dengan finance itu ada aturannya, tidak bisa main cegat di jalan,” ketusnya.
Gerah dengan situasi yang berlarut-larut, warga mengaku telah melaporkan fenomena ini melalui kanal aduan resmi Humas Polresta Bogor Kota. Masyarakat kini menunggu respons nyata dan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penarikan kendaraan yang menabrak aturan hukum.
Ujian Ketegasan bagi Aparat Penegak Hukum
Aktivitas matel di jalanan bukan sekadar isu sosial, melainkan potret nyata pengabaian terhadap supremasi hukum. Tindakan pencegatan atau eksekusi kendaraan di jalan secara sepihak tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme dan pelanggaran hukum pidana.
Kasus di Rangga Mekar ini menjadi catatan penting sekaligus ujian bagi APH di wilayah hukum Kota Bogor. Publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas patroli dan penegakan hukum dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga ruang publik tetap aman dari intimidasi jalanan.
Landasan Hukum Jaminan Fidusia: Mengapa Aksi ‘Matel’ di Jalanan Itu Ilegal?
Secara hukum, pihak finance atau debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, kasar, atau tanpa prosedur pengadilan. Berikut adalah payung hukum kuat yang melindungi masyarakat:
1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang ini mengatur hubungan hukum antara debitur (pembeli) dan kreditur (finance).
Sertifikat Jaminan Fidusia: Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian kredit ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa sertifikat ini, pihak finance sama sekali tidak memiliki hak eksekusi.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019
Ini adalah landasan hukum paling krusial yang sering ditabrak oleh oknum matel. MK menegaskan bahwa:
Eksekusi atau penarikan barang jaminan fidusia (motor/mobil) harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, KECUALI ada kesepakatan sukarela antara debitur dan kreditur mengenai cedera janji (wanprestasi), serta debitur menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela.
Jika debitur keberatan atau tidak terima kendaraannya diambil, maka pihak finance dilarang keras mengambil paksa dan wajib menggugat atau meminta penetapan eksekusi dari pengadilan.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011
Regulasi ini mengatur tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Eksekusi kendaraan yang macet harus didampingi oleh aparat kepolisian resmi berdasarkan permohonan dari pihak kreditur, bukan dilakukan oleh pihak swasta/matel yang bergerak liar di jalanan.
4. Sanksi Pidana Bagi Oknum ‘Mata Elang’
Jika oknum matel tetap nekat melakukan penghadangan, intimidasi, atau perampasan di jalan raya, tindakan mereka dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Kekerasan/Ancaman): Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika pengambilan dilakukan secara paksa.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika disertai ancaman psikologis di jalanan.







