Jakarta//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/
Jakarta – Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus penipuan kembali memakan korban. Kali ini, musibah menimpa seorang jurnalis dari media Oke Flores (Pikiran Rakyat Media Network), Ariesto Pramitho Ajie. Satu unit sepeda motor miliknya raib dibawa kabur pelaku yang menggunakan modus “meminjam motor” di kawasan Kompleks TNI, Kebayoran Lama, pada Jumat (16/1/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Permintaan Tolong
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di kawasan Bukit Sawangan Indah sekitar pukul 08.55 WIB. Pelaku menghampiri korban dengan dalih meminta bantuan untuk diantarkan ke sebuah bengkel resmi Honda di kawasan Bojongsari, Depok.
“Pelaku mengaku motornya mogok akibat kebanjiran setelah perjalanan dari Bogor,” ujar Ariesto saat menceritakan kronologi kejadian.
Setelah tiba di bengkel pada pukul 09.16 WIB, pelaku kembali meminta bantuan korban untuk menemaninya melapor ke Polsek Ciputat dengan alasan ingin mengabari atasannya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengarahkan korban menuju sebuah alamat di Jl. Peninggaran Raya, Kebayoran Lama Utara, yang diklaim sebagai rumah kontrakan adiknya yang merupakan anggota TNI AL.
Detik-Detik Hilangnya Kendaraan
Sesampainya di lokasi (sekitar pukul 10.40 WIB), pelaku meminta izin meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput adiknya di dalam Kompleks TNI untuk urusan pernikahan. Percaya dengan sandiwara pelaku, korban pun menunggu di sebuah warung kopi terdekat.
Namun, setelah ditunggu selama lebih dari 45 menit, pelaku tak kunjung kembali. Berdasarkan rekaman CCTV warga sekitar pukul 10.48 WIB, pelaku terlihat membawa motor korban meninggalkan lokasi.
Langkah Hukum dan Identitas Kendaraan
Sadar dirinya telah menjadi korban kejahatan, Ariesto segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. Laporan diterima oleh petugas piket, Aiptu Heru Siswanto.
Adapun unit kendaraan yang hilang adalah:
Jenis: Honda Beat
Warna: Merah Hitam
Nomor Polisi: B 6742 ZVX
Pihak kepolisian telah memberikan arahan mengenai kelengkapan berkas administrasi, mengingat kendaraan tersebut masih dalam status proses kredit. Syarat yang diperlukan antara lain surat keterangan dari pihak leasing, fotokopi BPKB terlegalisir, cetak riwayat pembayaran, STNK asli, kunci kontak, serta surat perjanjian fidusia.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak keluarga dan korban memohon bantuan kepada masyarakat luas yang melihat kendaraan dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwajib. Waspadalah terhadap orang asing yang meminta bantuan dengan skenario yang mencurigakan, terutama saat meminjam kendaraan pribadi.
(Red)







