Bogor//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Bogor Jabar — Sebuah fajar baru bagi kebebasan pers Indonesia menyingsing hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan monumental yang menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah profesi tidak dapat dipidanakan. Putusan ini disambut sebagai kemenangan moral bagi seluruh insan pers di tanah air.

 

Pemimpin Redaksi Portal Suara Indonesia, Septyan Candra, dalam pernyataan resminya pada Selasa (20/01/2026), menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keberanian dan kejernihan nurani hakim konstitusi dalam menjaga marwah demokrasi.

 

Benteng Terakhir Kebebasan Berpendapat

Menurut Septyan, putusan ini bukan sekadar tentang perlindungan hukum bagi individu wartawan, melainkan tentang menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan tanpa intimidasi.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini adalah bentuk pengakuan tertinggi terhadap kedaulatan tinta para jurnalis. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan bahwa kebenaran tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana selama ia lahir dari rahim kode etik yang disiplin,” ujar Septyan Candra dalam catatannya.

 

Beliau menekankan bahwa selama ini, bayang-bayang kriminalisasi seringkali menjadi kerikil dalam sepatu bagi para pencari berita. Dengan adanya putusan ini, jurnalisme investigasi dan kritik yang membangun diharapkan dapat tumbuh lebih subur demi kemajuan bangsa.

 

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Meski menyambut baik kemenangan hukum ini, Septyan Candra juga mengingatkan jajaran redaksi dan seluruh rekan sejawat bahwa perlindungan hukum ini hadir dengan tanggung jawab moral yang besar.

 

“Kehormatan ini jangan sampai membuat kita lengah. Justru, ini adalah momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas akurasi dan integritas. Wartawan tidak boleh kebal hukum karena kesewenang-wenangan, melainkan harus dilindungi karena kebenaran yang diusungnya,” tambahnya.

 

Menyongsong Masa Depan Pers

Melalui putusan ini, Portal Suara Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi publik. Septyan menutup catatannya dengan menegaskan bahwa “kedaulatan tinta” kini memiliki sandaran hukum yang kokoh, sehingga jurnalisme dapat terus berfungsi sebagai kompas moral bagi perjalanan bangsa.

(Red)