Bogor//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Hambalang, Bogor – Slogan “Hukum Bukan Pesanan” mendadak bergema kencang dari kaki bukit Hambalang. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang secara mengejutkan merilis hasil investigasi internal yang mengindikasikan adanya praktik “pemaksaan” hukum dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/7681/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Perkara yang menyeret inisial T.M.K dan B.S ini dinilai sarat kejanggalan, terutama setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui surat bernomor B-1076/M.616/EKU.1/02/2026. Elang Tiga Hambalang mensinyalir adanya upaya paksa untuk mempidanakan persoalan yang sejatinya berada di ranah perdata dan administratif.

 

Cacat Formil dan “Dosa” Redaksional

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengungkapkan bahwa jantung persoalan ini hanyalah masalah redaksional dalam akta notaris. Berdasarkan temuan timnya, Notaris pembuat akta, Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn, telah mengakui secara resmi adanya kekeliruan tersebut.

 

“Notaris telah mengeluarkan surat pernyataan pada 30 Juni 2024 yang menegaskan bahwa terlapor tidak pernah menyuruh menempatkan format redaksional tersebut. Bahkan, sudah dilakukan perbaikan melalui Akta No. 09 tanggal 19 April 2024 sesuai UU Jabatan Notaris. Jika sumber masalahnya sudah dikoreksi secara sah, lantas apa dasar pidananya?” ujar Ganda dengan nada retoris.

 

Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa unsur materil Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen tidak terpenuhi secara utuh. Alih-alih tindak pidana, kasus ini murni merupakan perselisihan kontraktual antar pihak dalam kegiatan usaha.

 

Menabrak Arahan Presiden

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menyayangkan fenomena “mencari-cari kesalahan” yang diduga dilakukan oleh oknum aparat. Ia mengingatkan kembali pesan tegas Presiden Prabowo Subianto bahwa penegak hukum tidak boleh menindas rakyat dengan mencari celah kesalahan yang tidak mendasar.

 

“Penegakan hukum harus objektif, bukan pesanan. Jika proses yang dipaksakan ini dibiarkan, maka marwah institusi Polri dan Kejaksaan sedang dipertaruhkan di mata publik,” tegas Dedi Syafrizal.” Sabtu (14/3/2026)

 

Desakan Eksaminasi dan Pengawasan Tertinggi

Tak main-main, Elang Tiga Hambalang kini melayangkan desakan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap perkara ini.

 

Divisi Propam Polri & Jamwas Kejaksaan RI untuk memeriksa oknum penyidik dan jaksa yang menangani perkara, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam praktisi hukum. Jika dugaan kriminalisasi ini terbukti, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi iklim kepastian hukum di Indonesia. Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong adanya eksaminasi publik demi menjaga keadilan bagi T.M.K dan B.S.