Kotabogor//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

KOTA BOGOR, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar sosialisasi intensif mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal bagi masyarakat. Kegiatan edukatif ini berlangsung di Hotel Rizen, Baranangsiang, Bogor Timur, pada Selasa (19/5/2026).

 

Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas maraknya fenomena digital yang kian meresahkan dan mengancam stabilitas ekonomi keluarga. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Plt. Kasatpol PP Kota Bogor, Drs. Pupung W. Purnama, M.Si., menegaskan bahwa agenda ini murni bertujuan untuk membentengi masyarakat dari dampak buruk judol dan pinjol.

 

“Acara ini kami selenggarakan semata-mata untuk memberikan edukasi mendalam kepada warga Bogor mengenai bahaya nyata judi online dan pinjaman online. Fenomena ini terbukti merusak tatanan ekonomi masyarakat luas, khususnya di Kota Bogor,” ujar Pupung.

 

Kolaborasi Multisektor untuk Pencegahan Maksimal

Hadir sebagai narasumber, perwakilan OJK Provinsi Jawa Barat, Dedi Sudrajat, S.Sos., mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan judol dan pinjol saat ini masih menghadapi tantangan besar dan belum berjalan optimal. Menurutnya, dibutuhkan sinergi dari berbagai lini untuk memutus mata rantai masalah ini.

 

“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Harus dimulai dari kesadaran individu, penguatan psikologis, perluasan wawasan masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi yang mumpuni,” tegas Dedi.

 

Waspada Modus Jual-Beli Rekening

Di sisi lain, perwakilan dari PPATK, Wartini, S.Pd., memaparkan ancaman nyata dari sisi sistem keuangan. Ia mengingatkan bahwa data perbankan yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal akan langsung tersaring oleh sistem, yang bahkan berdampak pada sanksi sosial seperti pencabutan hak bantuan sosial (bansos).

 

Wartini juga menyoroti kendala teknis yang dihadapi dalam memberantas situs judi, terutama yang melibatan jaringan internasional.

 

“Hambatan terbesar saat ini adalah maraknya praktik jual-beli rekening oleh oknum masyarakat untuk memfasilitasi para bandar besar. Selain itu, intervensi teknologi terhadap situs luar negeri masih terbentur aturan yurisdiksi masing-masing negara. Intinya, kami mengimbau masyarakat untuk sangat waspada dan tidak sembarangan memindahtangankan nomor rekening pribadi,” pungkas Wartini.

 

Melalui seminar ini, Pemerintah Kota Bogor berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi finansial serta tidak terjebak dalam lingkaran setan judi maupun pinjaman ilegal.