Kalbar//portalsuaraindonesia.com/

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN).

 

Memasuki hari kedelapan, Jumat, 16 Oktober 2026, operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pontianak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

Kegiatan ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Badan Narkotika Nasional provinsi Kalimantan Barat(BNNP Kalbar) serta personil hubungan masyarakat,(Humas ).

 

Sebanyak 82 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi yang mengedepankan pencegahan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rincian personel yang dilibatkan terdiri atas 35 anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, 36 personel Polresta Pontianak, delapan personel BNNP Kalbar, dan tiga personel Humas.

 

Operasi Sarang Narkoba Libatkan 82 Personel Gabungan

 

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di Pontianak menjadi salah satu langkah terpadu aparat dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kawasan tempat hiburan malam.

 

Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan narkoba.

 

Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan hukum.

 

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang baik selama proses pemeriksaan.

 

Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama agar masyarakat memahami bahaya narkotika dan ikut berperan dalam mencegah penyebarannya.

 

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat tetap kami perlakukan dengan baik, namun upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, tembakau gorila, etomidate, maupun ganja.

 

Sementara itu, lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut diusulkan untuk menjalani rehabilitasi.

 

Pelaksanaannya tetap mengacu pada hasil asesmen dan mekanisme yang berlaku, sehingga penanganan setiap orang dapat disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur penyalahgunaan narkotika.

 

Langkah rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.

 

Upaya ini diharapkan dapat membantu mereka meninggalkan ketergantungan, memperbaiki kondisi kehidupan, serta kembali beraktivitas secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

 

Polda Kalbar menegaskan bahwa pendekatan persuasif bukan berarti memberikan kelonggaran terhadap peredaran gelap narkotika.

 

Aparat tetap mengutamakan penindakan terhadap jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika sesuai hukum yang berlaku.

 

Penegakan Hukum Berjalan Bersama Upaya Rehabilitasi

 

Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba perlu dilakukan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap serta pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi.

 

(Fajri–Keperwil Kalbar)