Pontianak//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

PONTIANAK, — Dugaan pengabaian hak normatif ketenagakerjaan terhadap ahli waris pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak.

 

Seorang ahli waris almarhum pekerja PT Alam Khatulistiwa Pump mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak setelah menilai hak ketenagakerjaan almarhum ayahnya diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Setelah dua kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan namun belum memperoleh tanggapan yang dinilai memberikan kepastian dan rasa keadilan, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum Sujud Ardinata akhirnya meminta pendampingan kepada DPD ASWIN Kalimantan Barat.

 

Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak dan Disnaker Kota Pontianak, Senin (18/5/2026), guna menyampaikan laporan resmi serta meminta pemerintah turun tangan menangani persoalan tersebut.

 

Kedatangan pihak ahli waris bersama tim DPD ASWIN Kalbar sekaligus menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.

 

Berdasarkan laporan yang disampaikan, almarhum Sujud Ardinata diketahui telah bekerja selama kurang lebih 28 tahun di perusahaan tersebut, terhitung sejak tahun 1998 hingga 2025.

 

Namun setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku hanya menerima uang sebesar kurang lebih Rp10 juta.

 

Nilai tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris karena dianggap tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang telah bekerja hampir tiga dekade.

 

“Kurang lebih 28 tahun orang tua kami mengabdi di perusahaan, tetapi hak yang diterima ahli waris hanya sekitar Rp10 juta. Kami mempertanyakan apakah itu sudah sesuai aturan ketenagakerjaan atau belum. Kami hanya meminta hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heri Firmansah.

 

Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan. Bahkan surat permohonan penyelesaian disebut telah dua kali disampaikan kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang dianggap memberikan kepastian hukum bagi ahli waris.

 

DPD ASWIN Kalbar pun menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak normatif pekerja dan perlindungan terhadap ahli waris pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.

 

“Ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi. Negara tidak boleh kalah terhadap dugaan pengabaian hak normatif tenaga kerja. Disnaker Kota Pontianak harus segera turun melakukan mediasi dan pengawasan,” tegas Nardi M.

 

Pihak DPD ASWIN Kalbar juga mendesak Pemerintah Kota Pontianak dan Disnaker agar bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan hak ahli waris pekerja benar-benar dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.

 

Dasar Hukum yang Disorot

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Disnaker Kota Pontianak, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui:

 

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tetap memiliki hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada ahli warisnya.

 

Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak menerima:

 

– uang pesangon;

– uang penghargaan masa kerja;

– uang penggantian hak dan

– hak normatif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan mengenai penghargaan masa kerja pekerja dengan masa kerja di atas 24 tahun juga menjadi sorotan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

 

DPD ASWIN Kalbar berharap Disnaker Kota Pontianak segera memfasilitasi mediasi, melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan, serta memberikan kepastian hukum demi terpenuhinya hak-hak ahli waris pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alam Khatulistiwa Pump belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan pihak ahli waris dan DPD ASWIN Kalbar.