Bangkaselatan//portalsuaraindonesia.com/
PORTAL SUARA INDONESIA | Bangka Selatan, — Dugaan aktivitas pengumpulan atau pembelian bijih timah tanpa izin di kawasan Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Monok itu dikabarkan masih beroperasi dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan dari instansi berwenang.
Hasil pantauan Portal Suara Indonesia di lapangan menunjukkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan bijih timah masih berlangsung. Sejumlah kendaraan roda dua terlihat keluar masuk lokasi dengan membawa material yang diduga merupakan bijih timah dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Selatan.
Di lokasi yang sama juga tampak aktivitas bongkar muat dan penumpukan karung yang diduga berisi material timah. Dokumentasi yang diperoleh media memperlihatkan kegiatan tersebut berlangsung pada malam hari dengan melibatkan beberapa orang yang memindahkan karung menggunakan gerobak ke dalam area bangunan.
Meski demikian, Portal Suara Indonesia belum dapat memastikan isi karung maupun legalitas aktivitas yang berlangsung. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, kegiatan serupa telah berlangsung cukup lama.
“Setiap hari kami melihat kendaraan datang membawa timah. Katanya ini tempat milik Pak Monok. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berjalan, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada razia ataupun penindakan. Kenapa bisa seperti ini? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang biasa, sementara yang punya pengaruh bisa bebas?” ujar sumber kepada Portal Suara Indonesia, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan izin pengumpulan maupun perdagangan mineral, masyarakat meminta agar aparat mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa diatur atau hanya tajam ke bawah. Kami meminta aparat segera turun tangan dan membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku adil bagi semua orang di Bangka Selatan,” tegas sumber lainnya.
Masyarakat juga berharap Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, bersama instansi teknis terkait dapat segera memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terus berkembang spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas pengumpulan timah tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, Portal Suara Indonesia masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga bernama Monok, guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi.
Media juga telah membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.
Redaksi Portal Suara Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Hak jawab serta hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







