Diduga Beroperasi Selama Dua Tahun, Aktivitas Pengolahan Lumpur Emas di Desa Harkat Jaya Diminta Segera Diperiksa Aparat
Bogor//portalsuaraindonesia.com/
Bogor | Dugaan aktivitas pengolahan lumpur yang mengandung emas kembali menjadi perhatian publik. Sebuah lokasi yang disebut berada di Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, diduga dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan lumpur atau material yang mengandung emas dengan menggunakan sejumlah gentong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Liputan, aktivitas pengolahan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Kegiatan itu disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Amit.
Dalam aktivitas pengolahan tersebut, terdapat sedikitnya empat gentong yang disebut digunakan sebagai media proses pengolahan. Setiap gentong diklaim memiliki kapasitas sekitar 100 beban lumpur dalam satu kali proses.
Kondisi tersebut menjadi sorotan bukan semata karena dugaan legalitas kegiatan, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan.
Apabila bahan kimia yang digunakan masuk dalam kategori bahan berbahaya dan/atau proses tersebut menghasilkan limbah B3, maka pengelolaan, penyimpanan, hingga pembuangannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021, antara lain, mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta ketentuan sanksi administratif. Karena itu, aspek tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang.
Diduga Masuk Mata Rantai Pengolahan Mineral Tanpa Izin
Dari sisi pertambangan, persoalan ini dapat menjadi lebih serius apabila material atau lumpur yang diolah ternyata berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau bukan berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
Pasal 161 UU Minerba, sebagaimana perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penindakan apabila seluruh unsur pelanggaran dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, untuk kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada fakta, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta bukti hukum yang sah.
Ancaman Terhadap Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Selain aspek pertambangan, penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan mineral juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi persyaratan teknis, serta memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bahan kimia apa yang digunakan, berapa jumlahnya, bagaimana karakteristik limbah yang dihasilkan, serta ke mana limbah tersebut disimpan, diolah dan dibuang.
UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup. Di antaranya, Pasal 102 mengatur mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 103 berkaitan dengan pengelolaan limbah B3. Sementara Pasal 104 mengatur mengenai dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian mengenai jenis bahan kimia yang digunakan, karakteristik limbah, dokumen perizinan, tata cara pengelolaan limbah, serta ada atau tidaknya pencemaran maupun pelanggaran lingkungan.
Aparat Diminta Segera Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, Tim Investigasi Liputan mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, objektif dan transparan.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
* Legalitas usaha dan perizinan pertambangan
* Asal-usul material atau lumpur yang diolah
* Status dan fungsi empat gentong pengolahan
* Jenis serta jumlah bahan kimia yang digunakan
* Sistem pengelolaan limbah hasil proses pengolahan
* Kemungkinan terjadinya pencemaran tanah maupun air
* Dokumen persetujuan lingkungan
* Serta pihak-pihak yang memasok material dan menerima hasil pengolahan.
Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun pelanggaran hukum, maka proses penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Sebab persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi. Di balik dugaan pengolahan lumpur emas tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari legalitas pengelolaan sumber daya mineral, potensi kerugian negara, keselamatan para pekerja, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, dugaan aktivitas yang telah disebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun tersebut layak mendapatkan verifikasi dan pemeriksaan serius dari pihak berwenang, sehingga seluruh fakta dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tim Investigasi Liputan menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat serta instansi teknis yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
(Tim Red)







