Sukabumi//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Cicurug, Sukabumi — Wilayah Cicurug, Sukabumi, kini berada dalam kondisi darurat peredaran obat keras terlarang. Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Liputan Investigasi menemukan bahwa aktivitas pemufakatan jahat peredaran obat keras, khususnya jenis Tramadol, masih berjalan mulus dan terang-terangan di kawasan Jalan Cibadak Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

 

Satu nama yang menjadi sorotan utama di wilayah tersebut adalah “Toko Tramadol Bhunda”. Meski sang pemilik utama yang dikenal dengan sebutan “Bhunda” saat ini dilaporkan telah mendekam di balik jeruji besi, roda bisnis haram ini nyatanya tidak berhenti. Estafet pengelolaan toko kini diduga kuat telah beralih ke tangan salah seorang kepercayaannya yang akrab dipanggil “Kacang”.

 

Ironisnya, aktivitas ilegal ini tetap menantang hukum meskipun sebelumnya telah memicu reaksi keras dan penolakan nyata dari masyarakat Cicurug yang resah akan masa depan generasi muda mereka.

 

Menyoal Profesionalisme dan Komitmen APH

Keberanian para pelaku untuk tetap beroperasi di lokasi yang sama memicu pertanyaan besar yang mengusik rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin sebuah praktik pidana yang sudah diidentifikasi oleh masyarakat sekitar masih dapat melenggang bebas tanpa tersentuh hukum?

 

Publik kini berhak bertanya, Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan “tutup mata”?

 

Ataukah ada indikasi “main mata” di balik layar yang membuat bisnis perusak generasi bangsa ini begitu digdaya?

 

Sebagai institusi yang mengemban amanah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, APH seharusnya berdiri di garda terdepan untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin ini secara agresif, bukan justru terkesan pasif. Menanggapi mandeknya penindakan di tingkat bawah, Tim Investigasi Liputan berkomitmen penuh untuk membawa dan melaporkan temuan lapangan ini langsung ke meja Kapolda Jawa Barat. Langkah ini diambil demi memastikan adanya tindakan tegas, terukur, dan pembersihan menyeluruh terhadap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Cicurug.

 

Landasan Hukum: 

Jerat Pidana Pengedar Obat Keras (Tramadol & Eximer)

Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer (Xymer) secara sembarangan bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, kedua jenis obat ini masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang bekerja pada sistem saraf pusat dan memiliki efek ketergantungan jika disalahgunakan.

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Undang-Undang Kesehatan yang baru menegaskan aturan ketat mengenai sediaan farmasi. Berdasarkan pasal-pasal terkait ketentuan pidana zat bermutu dan izin:

 

Pasal 435: 

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Pasal 436: 

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian secara ilegal (termasuk menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi) diancam dengan hukuman pidana yang berat.

 

2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Jika Terbukti Mengandung Zat Psikotropika)

 

Apabila dalam pengembangannya obat-obatan yang diedarkan terbukti masuk dalam golongan psikotropika, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 60 s.d. Pasal 62: Menyetor, menerima, memitigasi, atau mengedarkan psikotropika secara ilegal diancam pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda finansial yang sangat tinggi.

 

3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019

 

Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl (Eximer). Berdasarkan aturan ini, penyerahan OOT wajib dilakukan hanya oleh apotek, rumah sakit, atau puskesmas berdasarkan resep asli dokter. Penjualan di toko biasa atau posko tidak resmi merupakan pelanggaran hukum berat.

 

Catatan Redaksi:

Hukum di Indonesia telah menyediakan perangkat yang sangat kuat untuk memberantas peredaran obat keras. Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga moralitas dan masa depan generasi muda di Sukabumi. Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

(Tim Red)