Kuburaya//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/
Kubu Raya, Kalbar – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat disinyalir semakin mengkhawatirkan. Laporan terbaru mengarah pada SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, yang dituding oleh masyarakat setempat melakukan penimbunan serta mendistribusikan BBM subsidi kepada penampung ilegal dengan harga di atas ketentuan.
Kekecewaan Masyarakat terhadap Pengawasan
Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa haknya dirampas oleh oknum mafia migas. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak menutup mata.
“Kami meminta Polda Kalbar, Pertamina, hingga Pemerintah Kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Lakukan investigasi mendadak secara tertutup agar praktik ini bisa dihentikan,” ujar salah satu warga yang menyaksikan aktivitas mencurigakan tersebut secara rutin.
Kekecewaan senada diungkapkan oleh pengguna kendaraan roda dua yang merasa pengawasan dari BPH Migas dan aparat cenderung lamban. “Aturan hukum seringkali hanya menjadi catatan di atas kertas tanpa implementasi nyata terhadap SPBU nakal,” tegas salah satu konsumen.
Bukti Lapangan dan Landasan Hukum
Tim investigasi media dilaporkan telah mengantongi bukti berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak wajar di lokasi tersebut. Praktik ini jelas melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 53 (huruf b & d): Melarang penyimpanan dan perniagaan BBM tanpa izin resmi atau yang tidak sesuai ketentuan.
Upaya Konfirmasi yang Tertutup
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 65.783.01 cenderung menutup diri. Upaya klarifikasi dari tim media seringkali berbenturan dengan sikap tidak kooperatif dari pihak operator maupun pengawas lapangan dengan alasan sedang tidak berada di tempat.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas berupa penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi di SPBU tersebut—mulai dari operator hingga jajaran manajemen—guna memutus rantai mafia BBM di Kubu Raya.







