Kotabogor//portalsuaraindonesia.com/
Kota Bogor | Organisasi Kemasyarakatan Gibas Kota Bogor menyampaikan keprihatinan sekaligus menyayangkan adanya dugaan pemerasan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar persoalan dapat ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Ormas Gibas Kota Bogor, Umar Jagad, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Peran tersebut bukan semata-mata untuk mengkritisi persoalan yang berkembang, melainkan juga mendorong terciptanya tata kelola yang baik, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang berpotensi dirugikan.
Menurut Umar Jagad, setiap dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara serius dan proporsional. Apabila dugaan pemerasan tersebut memiliki dasar dan bukti yang cukup, maka persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, sementara proses pemeriksaan harus dilakukan oleh aparat berwenang secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.” Tegasnya Jum’at (23/10/2026) di Kantor Gibas Kota Bogor.
Bagi Gibas Kota Bogor, fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi maupun program pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi mencederai integritas dan kepentingan publik harus menjadi perhatian bersama, dengan tetap berpegang pada fakta dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya kejelasan hukum.
Umar Jagad menegaskan bahwa Gibas Kota Bogor akan terus mendorong budaya kritis yang konstruktif, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur yang sah dan bertanggung jawab.
Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara tuntas dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui keterbukaan, integritas, dan komitmen seluruh pihak untuk menghormati hukum.
Gibas Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta tegaknya keadilan.
Pernyataan resmi Umar Jagad, Ketua Ormas Gibas Kota Bogor
“Kami dari Ormas Gibas Kota Bogor menyayangkan adanya dugaan pemerasan terhadap Kepala SPPG Dramaga, Kabupaten Bogor. Jika dugaan tersebut benar, tentu hal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Harus ada kejelasan, pemeriksaan yang objektif, dan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Gibas memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tidak ingin fungsi tersebut hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap kritis, kepedulian terhadap persoalan masyarakat, serta keberanian mendorong transparansi dan keadilan.
Namun, kami juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai muncul penghakiman sebelum fakta dan bukti benar-benar terungkap. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan.
Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas apabila terdapat unsur pelanggaran hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.
Gibas Kota Bogor akan terus menjalankan peran kontrol sosial secara bertanggung jawab. Tujuan kami bukan memperkeruh keadaan, melainkan mendorong agar setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.
Kontrol sosial harus berdiri di atas keberanian menyuarakan kebenaran, ketegasan menjaga kepentingan masyarakat, dan komitmen untuk tetap menghormati hukum.
(Septyan Candra)







