Jambi//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Jambi — Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ADIJ, dan Ditlantas Polda Jambi menjelaskan bahwa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi sudah melakukan 3 kali aksi yang sama dengan isu yang sama .

 

Dalam setiap pertemuan sudah diberikan penjelasan yang baik oleh petugas kami di ruangan BPKB secara resmi .

 

Berdasarkan surat Kapolri Nomor B / 3033/VI/2015 pada halaman 8 angka 5 *bahwa kendaraan bermotor hasil ( objek ) kejahatan atau alat yang di gunakan untuk melakukan kejahatan konvensional hingga saat ini belum di temukan adanya klausal dalam Undang Undang yang membolehkan di rampas untuk negara* .

 

Lalu di halaman 9 angka 8 *bahwa berdasarkan uraian 1 sampai dengan 7 diatas, maka Ranmor hasil lelang sebagaimana pokok bahasan angka 3 huruf d surat ini, dinyatakan dilarang ulangi dilarang dan/atau wajib ditolak ulangi di tolak untuk di daftarkan dengan alasan apapun , kecuali apabila nantinya Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda*

 

Dari dasar surat Kapolri ini , petugas pelayanan Bpkb jambi memberikan penjelasan dan menolak berkas tersebut dan pada saat penjelasan di gedung Bpkb masyarakat menerima dengan baik penjelasan petugas .

 

Petugas pelayanan BPKB Ditlantas menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP yang berlaku .

 

Namun pada kegiatan demo dan hearing yang pertama petugas sudah memberikan informasi terkait aturan yg berlaku . Dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Korlantas untuk meminta jukrah lanjutan .

 

Namun sampai saat ini msh dalam proses di Korlantasnya .

 

Pada demo dan hearing hari ini juga sudah kami sampaikan ulang terkait aturan yang mengatur dan masih menunggu petunjuk korlantas .

 

Setelah hearing akhirnya mereka membubarkan diri dan tetap menunggu informasi terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut di daftarkan” ungkap Ditlantas.

(Red)