Pontianak//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Pontianak — Sebuah proyek pembangunan turap beton di Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, diduga dikerjakan asal jadi dan menuai sorotan publik. Pasalnya, meski baru dibangun dengan anggaran Tahun 2025, kondisi fisik konstruksi turap tersebut kini terlihat rusak parah.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan. Tiang pancang beton tampak pecah dan miring, sementara panel papan beton terpasang tidak rapat, berongga, bahkan retak dan hancur di beberapa titik. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu konstruksi.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran lebih dari Rp2 miliar, bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Bidang Sumber Daya Air (SDA).

 

Pekerjaan bertajuk Pembangunan Perkuatan Tebing (Turap) Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan ini dikerjakan oleh CV. SIMAS, dengan waktu pelaksanaan dimulai pada 22 September 2025 dan masa pengerjaan 112 hari kalender.

 

Adapun nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp2.460.700.000,00, dengan Nomor Kontrak: 06/PPK/SP/PEM.TURAP/BABEL/DPUPR.SDA/APBD/2025, serta konsultan pengawas CV. Cakra Consultant.

 

Namun ironisnya, meski telah diawasi oleh konsultan pengawas dan berada di bawah kendali teknis Dinas PUPR, kerusakan konstruksi justru muncul sebelum masa pemanfaatan maksimal, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan pengawas.

 

Sejumlah pihak menilai, kondisi ini mengindikasikan tidak optimalnya fungsi pengawasan teknis, baik dalam tahap pelaksanaan, pengecekan mutu material, hingga pemasangan konstruksi di lapangan. Padahal, proyek pemerintah wajib mengacu pada spesifikasi teknis, RAB, gambar kerja, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta standar konstruksi yang berlaku.

 

Kabid SDA Dinas PUPR Kota Pontianak, Andres, saat dikonfirmasi Portal Suara Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa proyek tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Untuk hasil akhir pekerjaan memang masih ada kekurangan. Saat ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan masih berada di pihak kontraktor,” ujarnya.

 

Saat mengakhiri wawancara, Andres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila kondisi proyek tersebut diberitakan ke publik.

 

“Tidak apa-apa untuk diberitakan,” tutupnya.

 

Masyarakat berharap, Dinas PUPR Kota Pontianak segera melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga terhadap kinerja konsultan pengawas, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keuangan negara tidak dirugikan.

(Kaperwil kalbar-tim).