Bogor//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Parung, Bogor — Suasana di Kp. Sentiong, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor seketika mencekam. Ratusan orang tak dikenal (OTK) yang diduga dikerahkan oleh PT Kuripan Raya, turun ke lapangan dengan alat berat ekskavator untuk meratakan lahan yang selama ini digarap oleh H. Mustofa. Aksi sepihak ini pun memicu tanda tanya besar: Apakah hukum di negeri ini telah bergeser dari meja hijau ke moncong alat berat?

 

Intimidasi Senjata Tajam dan Arogansi Korporasi

Ketegangan di lokasi bukan sekadar soal sengketa lahan, melainkan juga menyangkut keselamatan nyawa. Berdasarkan pantauan di lapangan, gerombolan massa yang diduga preman tersebut tidak datang dengan tangan kosong. Sebagian dari mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis golok, serta kayu dan bambu yang digunakan secara demonstratif untuk menakut-nakuti warga serta pihak penggarap.

 

Vincen, sosok yang dipercayakan oleh H. Mustofa untuk menjembatani komunikasi, mengaku sangat menyayangkan sikap keras kepala pihak PT Kuripan Raya. Selama dua hari terakhir, Vincen telah berupaya menempuh jalur mediasi. Namun, itikad baik tersebut justru dibalas dengan pernyataan arogan.

 

“Kami sudah berupaya maksimal agar tidak ada pemaksaan. Namun pihak PT justru dengan entengnya mengatakan ‘silakan laporkan ke aparat’. Ini bentuk nyata mereka merasa ‘kebal’ dan berani mendikte aturan sendiri,” ungkap Vincen.

 

Eksekusi Sepihak Tanpa Prosedur Juru Sita

 

Kuasa hukum H. Mustofa, JD Tonny, S.H., M.H., dan Okky Arvian James, S.H., M.H., mengecam keras aksi ini. Menurut mereka, pengerahan massa bersenjata untuk melakukan “eksekusi” mandiri adalah pelanggaran serius terhadap sistem peradilan Indonesia.” Tegas Okky

 

Hukum Indonesia tidak mengenal prinsip “siapa kuat dia menang”. Setiap pengosongan lahan wajib didasari oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan oleh juru sita negara, bukan oleh massa berbaju preman yang menenteng golok di siang bolong.

 

Pers Dibungkam, Demokrasi Terancam

Ironisnya, tindakan represif ini juga menyasar kemerdekaan pers. Tim Media Elang Tiga Hambalang dilaporkan mendapat intimidasi dan pengadangan oleh oknum diduga preman guna mencegah peliputan.

 

Padahal, UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) tegas mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghambat kerja jurnalistik. Jika pers saja bisa dibungkam dengan gaya premanisme, lantas kepada siapa masyarakat kecil harus mengadu?

 

Menanti Nyali Aparat : Menunggu Respon Penegak Hukum

Kejadian di Desa Iwul ini menjadi preseden buruk bagi iklim penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Publik kini menanti ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Kehadiran Negara : 

Mengapa pengerahan ratusan massa bersenjata sajam dan alat berat bisa melenggang bebas tanpa pencegahan dari aparat wilayah setempat?

 

Dugaan Premanisme : 

Mengapa instansi berwenang seolah tutup mata terhadap penggunaan jasa preman yang membawa golok dan bambu untuk meneror warga?

 

Tantangan Hukum : 

Pernyataan pihak PT yang menantang untuk “lapor polisi” mengesankan adanya “beking” kuat di belakang mereka.

 

Rakyat tidak butuh jargon keadilan yang manis di bibir. Rakyat butuh kehadiran nyata negara untuk memastikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa bayaran dan kilatan senjata tajam.

(Tim Red)