Depok//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Depok – Dinamika peliputan jurnalistik di Kota Depok kembali diwarnai insiden memprihatinkan. Seorang jurnalis berinisial A (46) mengalami tindakan intimidasi serta penghalangan saat berupaya melakukan fungsi kontrol sosial terkait penyelesaian perkara perdata yang sempat memicu diskursus publik di kawasan Citayam, Senin (19/1/2026).

Kronologi dan Upaya Verifikasi

Peristiwa ini bermula ketika Saudara A melakukan penelusuran atas informasi yang berkembang di jagat digital mengenai rencana pertemuan mediasi terkait persoalan perdata antarwarga. Bertempat di Pos RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, jurnalis tersebut hadir untuk menjalankan kewajiban profesinya: memverifikasi fakta dan memastikan narasi yang berkembang di masyarakat memiliki landasan objektif.

 

Namun, suasana yang semula diharapkan menjadi ruang mediasi formal justru berubah menjadi konfrontasi. Saat situasi memanas akibat silang pendapat antarpihak, upaya Saudara A untuk mendokumentasikan fakta lapangan demi kepentingan publik justru dijawab dengan resistensi oleh oknum warga setempat.

Pelanggaran Etika dan Obstruksi Informasi

Meski telah menyatakan identitas profesinya, Saudara A justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Pernyataan diskriminatif muncul dari oknum yang menyebutkan bahwa “media tidak diundang,” sebuah narasi yang sejatinya kontradiktif dengan prinsip transparansi informasi publik.

 

Lebih jauh, jurnalis tersebut ditekankan untuk menjaga netralitas—sebuah prinsip yang justru sedang diupayakan oleh Saudara A melalui penerapan azas cover both sides. Sayangnya, desakan tersebut diikuti dengan intimidasi verbal dan perilaku agresi yang memaksa Saudara A meninggalkan lokasi demi menjamin keselamatan pribadi.

Stigmatisasi Digital dan Langkah Hukum

Ironi berlanjut di ruang siber ketika sebuah unggahan video dari akun media sosial tertentu melabeli sang jurnalis dengan narasi tendensius sebagai “penyusup.”

 

Menanggapi hal ini, Saudara A menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar intimidasi fisik, melainkan pembunuhan karakter terhadap profesi jurnalis.

 

“Setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Esensi Privasi dalam Tugas

Menanggapi polemik warganet mengenai penggunaan masker saat bertugas, Saudara A memberikan penjelasan yang lugas. Baginya, penggunaan masker adalah hak atas proteksi privasi individu untuk menghindari eksploitasi jejak digital yang tidak relevan dengan substansi pemberitaan, tanpa sedikit pun mengerdilkan profesionalitasnya di lapangan.

 

Kini, Saudara A tengah mengkaji langkah-langkah litigasi untuk menyikapi tindakan intimidatif dan pelabelan negatif tersebut, demi menjaga muruah pers dan supremasi hukum di Indonesia.

(Septyan Candra)