Pandeglang//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/
Pandeglang, — Proses mediasi antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan kehilangan mesin di Polres Pandeglang belum mencapai titik temu. Mediasi yang difasilitasi penyidik pada 30 Maret 2026 itu berakhir tanpa kesepakatan, terutama terkait nominal ganti kerugian.
Pelapor, Maidi, menjelaskan bahwa dirinya mendatangi Polres Pandeglang setelah menerima surat undangan permohonan mediasi dari pihak terlapor. Dalam pertemuan tersebut, ia dipertemukan dengan pihak terlapor, yakni Jajang Babay yang didampingi Iwan, serta sejumlah pihak lain yang turut hadir.
“Dalam pertemuan itu, pihak terlapor mengakui perbuatannya. Namun, saat masuk ke pembahasan ganti kerugian, tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Maidi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Mediasi tersebut dipandu oleh penyidik Polres Pandeglang, Robet Sangkala. Selain memfasilitasi pertemuan, penyidik juga melakukan langkah lanjutan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Penyidik bahkan disebut telah mendatangi salah satu saksi guna memperkuat keterangan dalam perkara tersebut. Menurut Maidi, seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus ini telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Semua saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
Seiring rampungnya pemeriksaan saksi, Maidi mempertanyakan perkembangan serta kepastian hukum atas laporan yang ia ajukan. Pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik pada 1 April 2026.
Menanggapi hal itu, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memastikan kondisi cuaca pada saat kejadian hilangnya mesin tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses pembuktian, mengingat kondisi cuaca diduga berkaitan dengan kronologi hilangnya barang yang dilaporkan.
“Penyidik menyampaikan bahwa mereka akan meminta keterangan dari BMKG untuk memastikan kondisi cuaca saat kejadian,” tutur Maidi.
Namun demikian, Maidi mengaku sempat mempertanyakan mekanisme permintaan keterangan tersebut.
Ia menyebut penyidik menjelaskan bahwa BMKG memiliki kewenangan dalam memberikan data dan penjelasan terkait kondisi cuaca, sementara penyidik tidak memiliki kapasitas teknis untuk menjelaskan hal tersebut secara rinci.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap
penyelidikan lanjutan
Belum ada keputusan final terkait penyelesaian kasus maupun tindak lanjut hukum terhadap pihak terlapor.
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum berhasil dilakukan.
Pelapor berharap adanya kejelasan hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat seluruh saksi telah diperiksa dan proses mediasi telah dilaksanakan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media kepada Kanit Reskrim Polres Pandeglang melalui pesan WhatsApp pada 1 April 2026. Namun hingga kini belum ada tanggapan, meskipun pesan terpantau telah terbaca.







