KUNINGAN//PORTALSUARAINDONESIA.COM/
Dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap jurnalis dalam lingkungan Kelompok Kerja (Pokja) Polres Kuningan menjadi sorotan. Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, termasuk mereka yang tergabung dalam Fast Respon Indonesia Center (FRIC).
Profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan kepolisian tidak semestinya ditentukan oleh kedekatan personal, afiliasi organisasi, maupun keanggotaan dalam kelompok tertentu. Setiap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Jika dugaan tebang pilih itu benar, evaluasi harus dilakukan. Jika tidak benar, klarifikasi terbuka perlu segera disampaikan. Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi prasangka atau polemik berkepanjangan tanpa dasar yang jelas.
FRIC memandang bahwa komunikasi antara kepolisian dan insan pers harus dibangun di atas prinsip profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap tugas jurnalistik. Jangan sampai muncul kesan bahwa akses informasi atau kesempatan peliputan hanya terbuka bagi kelompok tertentu, sementara jurnalis lainnya merasa dipinggirkan.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu ditelusuri berdasarkan fakta konkret.
Bentuk perlakuan yang dipersoalkan, waktu kejadian, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung harus diperjelas agar penilaian terhadap kinerja Pokja Polres Kuningan tidak semata-mata didasarkan pada persepsi.
Klarifikasi dan evaluasi bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, keduanya merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan komunikasi antara kepolisian dan media berjalan secara sehat, terbuka, dan profesional.
FRIC mendorong pihak terkait di Polres Kuningan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme koordinasi, distribusi informasi, serta pelayanan terhadap jurnalis. Apabila ditemukan ketidaksetaraan perlakuan yang tidak memiliki dasar objektif, perbaikan perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional.
Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan kepolisian memiliki tanggung jawab membangun komunikasi publik yang akuntabel. Kedua fungsi tersebut semestinya berjalan beriringan, bukan terhambat oleh persoalan yang menimbulkan kesan diskriminatif.
Pesannya tegas: jangan biarkan dugaan tebang pilih menjadi preseden buruk dalam hubungan kepolisian dan pers. Semua pihak perlu mengedepankan fakta, membuka ruang klarifikasi, serta memastikan bahwa proses komunikasi dan pelayanan informasi berlangsung adil bagi seluruh jurnalis.







