Pontianak//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/
Pontianak — Sebuah proyek pembangunan turap beton di Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, diduga dikerjakan asal jadi dan menuai sorotan publik. Pasalnya, meski baru dibangun menggunakan anggaran Tahun 2025, kondisi fisik konstruksi turap tersebut kini terlihat rusak parah.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan. Tiang pancang beton tampak pecah dan miring, sementara panel papan beton terpasang tidak rapat, berongga, bahkan retak dan hancur di beberapa titik. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran lebih dari Rp2 miliar, bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Pekerjaan bertajuk Pembangunan Perkuatan Tebing (Turap) Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan ini dikerjakan oleh CV. SIMAS, dengan waktu pelaksanaan dimulai pada 22 September 2025 dan masa pengerjaan selama 112 hari kalender.
Adapun nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp2.460.700.000,00, dengan Nomor Kontrak:
06/PPK/SP/PEM.TURAP/BABEL/DPUPR.SDA/APBD/2025, serta konsultan pengawas CV. Cakra Consultant.
Namun ironisnya, meski telah diawasi oleh konsultan pengawas dan berada di bawah kendali teknis Dinas PUPR, kerusakan konstruksi justru muncul sebelum masa pemanfaatan maksimal. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan teknis, baik dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pejabat terkait.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta menjamin mutu hasil pekerjaan. Selain itu, Pasal 59 UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar teknis.
Proyek pemerintah juga wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Di sisi teknis, pekerjaan konstruksi turap seharusnya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Umum Bina Marga, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban pengujian mutu material dan pelaksanaan sesuai gambar kerja.
Jika terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi atau kelalaian pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum (APH) dinilai wajib turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid SDA Dinas PUPR Kota Pontianak, Andres, saat dikonfirmasi Portal Suara Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa proyek tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk hasil akhir pekerjaan memang masih ada kekurangan. Saat ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan masih berada di pihak kontraktor,” ujarnya.
Saat mengakhiri wawancara, Andres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila kondisi proyek tersebut diberitakan ke publik.
“Tidak apa-apa untuk diberitakan,” tutupnya.
Masyarakat berharap, Dinas PUPR Kota Pontianak segera melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap kontraktor pelaksana, tetapi juga kinerja konsultan pengawas dan pejabat teknis terkait, agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta keuangan negara tidak dirugikan. APH pun diminta bersikap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang kegagalan bangunan dan tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor) jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang diperjanjikan.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021): Mengatur prosedur teknis, etika, dan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecurangan atau penyimpangan spesifikasi.
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (sebagian masih relevan, meski sebagian diganti UU 2/2017): Menekankan pada pertanggungjawaban kontraktor atas pekerjaan.
(Tim)







