Jakarta//portalsuaraindonesia.com/
Menurut keterangan kronologis perkaranya, kuasa hukum (AN) dan (EAK) , perkara bermula dari 34 lembar SGD(340 ribu SGD),pecahan 10.000 terbitan 1973 milik (HJ)menyebut uang tersebut merupakan peninggalan orang tuanya. Dan menawarkan kepada (AN) untuk mencari jalur penukaran ke pecahan yang lebih kecil, ungkapnya kepada para awak media pada hari:Jum’at (18/9/2026).lalu pada tanggal:8/6/2026, (AN) selaku pemilik uang tersebut melakukan uji coba penukaran kepada (S) sebesar 10 ribu SGD untuk di bawa ke Negara Singapura.
Sebelumnya telah di upayakan penukaran melalui perbankan di Negara Indonesia tidak berhasil di sebabkan Negara Singapura tersebut sudah tidak menerbitkannya kembali, ungkapny, Sementara itu (S) diperkenalkan kepada (AN) sebagai pihak yang kerap bepergian ke Singapura. Lalu (S) menginformasikan kepada (AN)bahwa satu lembar tersebut telah ditukarkan menjadi 8500 SGD dalam 85 lembar pecahan 100 SGD.
Menurut keterangan (S)3000 SGD dipotong sebagai biaya mediator dan 500 SGD sebagai komisi, sehingga 5000 SGD diserahkan kepada (AN) di parkiran Samsat Bekasi dengan di saksikan(AH).berdasarkan hasil percobaan pertama yang sukses menjadi dasar pembicaraan untuk membawa 33 lembar sisanya ke Singapura. (HJ) meminta deposit 33 lembar, dan (S) ingin membawa seluruhnya sekaligus agar tidak perlu melakukan trip PP ke Singapura, sebelumnya telah dilakukan pembicaraan deposit Rp.500 juta.
Dengan kesepakatan jaminan barang dari(AN) kepada(S).(AN) kemudian meminjam kendaraan milik(EAK) sebagai jaminannya, ungkapnya, lalu di lakukanlah serah terima 33 lembar di dalam pertemuan di Summarecon Mall Serpong bersama(HJ), (AN),(EAK), dan (S) pada tanggal (11/ 6/2026). menurut Kuasa Hukum, dana yang di realisasikan saat itu adalah sebesar Rp. 400 juta bukan Rp. 500 juta,ujarnya.
Dengan alur penukaran dari :(S) ke (EAK), (AN) dan(HJ) untuk dana Rp. 400 juta. Setelah itu(HJ), (EAK), (AN) dan(S) untuk 33 lembar 10 Ribu SGD. (S) kemudian membawa 33 lembar tersebut ke Singapura untuk di tukar,yang sebelumnya telah di bawa(AN) dan(S) untuk di periksa keasliannya dengan alat ultraviolet dan meyakini uang tersebut adalah asli,berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana, imbuhnya! Lalu (S) pada tanggal:(12/6/2026) menghubungi (EAK) menyampai kan adanya persoalan terkait keaslian uang tersebut, setelah itu(S) sempat susah di hubungi hingga tanggal;(13) 6/2026).
Menurut kuasa hukumnya, GPS kendaraannya telah menunjukkan keberadaannya di sekitaran Bandara Soetta pada dini hari 13 Juni 2026, kemudian berpindah ke kawasan Martines Raya, ungkapnya, Pada tanggal (13/6/2026), (AN) dan (EAK) kembali berhasil menghubungi (S) menyampaikan bahwa 33 lembar 10 ribu SGD diduga uang palsu?tidak dapat ditukarkan dan di sebut ditahan oleh otoritas Singapura!
Pada pertemuan berikutnya pada tanggal(15/6/2026) , (AN) dan (EAK) kemudian bertemu(S) mereka mempertanyakan bukti atau dokumen resmi yang yg menunjukkan uang tersebut benar-benar ditahan di Singapura. tapi (S) tak dapat menunjukkan bukti resinya, (AN) dan (EAK) juga menolak ajakan (S) ke Singapura karena terdapat perbedaan informasi yang mereka terima.kuasa hukum menyoroti laporan Polisi 3 Juli 2026 yang dibuat oleh (DM) istri(S), STTLPB/4843/VII/2026/SPKT/PMJ.(AN) dan (EAK) menyatakan telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan dengan bersikap kooperatif.
Inti permintaan kuasa hukum adalah asal usul uang di telusuri, tetapi perjalanan uang, dan setelah meninggalkan Indonesia juga harus dapat dibuktikan dengan seluruh versi, baik dalam laporan polisi, keterangan(S) maupun narasi berikutnya.serta harus diuji terhadap bukti objektif dan dokumen resmi,pungkasnya bersemangat!
(Reporter:widymarhaen wa:08972328525).







