KETAPANG, KALBAR — PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), yang berlokasi di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikenal sebagai pelopor produsen Smelter Grade Alumina (SGA) di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Zhou Wei sebagai Presiden Direktur, perusahaan ini didukung oleh infrastruktur modern yang masif, mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dermaga logistik berstandar internasional, hingga kompleks hunian karyawan yang representatif.
Namun, di balik megahnya investasi tersebut, tersimpan tantangan besar dalam ranah hubungan industrial. Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang kerap disebut warga lokal sebagai “Kelompok Beijing”, memicu ketegangan sosial dan memunculkan konflik horizontal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setempat.
Ketimpangan Relasi Kerja dan Dominasi Jabatan
Struktur organisasi di internal PT WHW AR dinilai membentuk pola relasi yang kurang harmonis. Berdasarkan data hingga akhir tahun 2025, sekitar 240 TKA asal Tiongkok menduduki berbagai posisi strategis, termasuk dalam divisi pengambil kebijakan ketenagakerjaan. Dominasi ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat lokal yang merasa ruang kontribusi dan peluang karier mereka semakin terbatas.
“Kami merasa ruang bagi pekerja lokal untuk menempati posisi strategis sangat minim, sehingga muncul kesan bahwa pekerja domestik hanya ditempatkan pada level operasional bawah,” ungkap salah seorang warga setempat.
Selain persoalan jenjang karier, sistem pengupahan yang dinilai tidak setara serta kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menjadi pemantik utama eskalasi konflik. Akibatnya, pada Selasa (28/10/2025), gelombang unjuk rasa dari para pekerja lokal pecah di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ketapang guna menuntut keadilan.
Isu Intimidasi dan Lingkungan Kerja yang Tidak Kondusif
Ketegangan di area operasional juga mencakup aspek perlakuan di lapangan. Seorang karyawan lokal berinisial (KN) mengungkapkan rasa kekecewaannya mendalam saat menceritakan insiden intimidasi dan perselisihan fisik yang pernah terjadi di lingkungan pabrik.
Hal senada disampaikan oleh (TAM), seorang mantan karyawan yang memutuskan mengundurkan diri pada awal tahun 2026. Ia menggarisbawahi buruknya etika komunikasi yang diterapkan oleh oknum TKA dalam interaksi sehari-hari.
“Aspek humanisme dalam bekerja seolah terabaikan. Tindakan-tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan martabat pekerja lokal kerap terjadi, mulai dari tindakan temperamental yang membahayakan fisik hingga gestur tubuh yang sangat tidak sopan,” tutur TAM.
Kondisi lingkungan kerja yang tidak kondusif ini memicu gelombang pengunduran diri secara mandiri (resign) oleh sejumlah karyawan lokal yang merasa hak-hak dasar dan kenyamanan mereka dalam bekerja tidak lagi terjamin.
Menanti Ketegasan Regulasi dan Peran Pemerintah
Kehadiran investasi asing idealnya menjadi motor penggerak ekonomi yang membawa kesejahteraan bersama. Namun, realita di PT WHW AR menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat terhadap implementasi hukum ketenagakerjaan, investasi justru berpotensi melahirkan keretakan sosial yang lebih luas.
Sangat penting bagi manajemen PT WHW AR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kode etik penempatan TKA dan memulihkan hak-hak pekerja domestik. Selain itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan dapat segera turun tangan sebagai mediator yang tegas. Langkah preventif dan penegakan regulasi yang adil mutlak diperlukan sebelum gesekan industrial ini meluas menjadi konflik sosial yang merugikan semua pihak.
(Tim Red)







