Bogor//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/

Parkir di bahu jalan kembali memicu kecelakaan lalu lintas. Seorang pengendara sepeda motor terjatuh setelah melakukan pengereman mendadak di depan gudang emtran jl. Veteran, Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Minggu (28/12/2024) pukul 23.00 Wib malam. Insiden ini disebabkan oleh tertutupnya jarak pandang akibat truk ekspedisi atau Logistik ber no pol B 9155 TFY yang parkir sembarangan.

Pandangan Terhalang Badan Truk, akibatnya Kecelakaan ini terjadi tepat di depan pintu gerbang gudang emtran.

 

Selain itu terlihat di lokasi, beberapa penerangan lampu jalan padam.

 

Menurut keterangan saksi di lokasi, Andri Security mengatakan,” sebuah truk ekspedisi berukuran besar tampak parkir di bahu jalan, tepat sebelum akses keluar-masuk pabrik.

 

Ia mengaku, bahwa kerap kali terjadi laka lantas di jalan raya Ciawi – Bogor (jl. Veteran) RT.02/02 Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

 

“Saya sering kali tegur sopir-sopir yang parkir di bahu jalan, dekat gudang emtran, namun mereka hiraukan.” Ungkap Andri

 

Kondisi ini menciptakan titik buta (blind spot) yang fatal. Pengendara motor yang melaju dari arah belakang truk tidak melihat adanya kendaraan lain yang tengah bergerak keluar dari area pabrik. Begitu pula sebaliknya, pengemudi kendaraan dari dalam gudang tidak bisa melihat arus lalu lintas di jalan utama karena terhalang bodi truk yang menjulang tinggi.

 

Kronologi Pengereman Mendadak :

 

EM (pengendara motor) melintas dengan kecepatan sedang, sebuah mobil box expedisi ber no pol B 9155 TFY tiba-tiba muncul dari balik truk untuk menyeberang keluar pabrik. Terkejut dengan kemunculan kendaraan yang tiba-tiba, pemotor tersebut refleks melakukan pengereman mendadak.

 

Kondisi Korban :

 

Saat ini EM Luka-Luka di bagian Lutut Maupun Kaki.

 

Kondisi Jalan :

 

Permukaan jalan yang sedikit licin membuat motor kehilangan traksi saat direm mendadak.

 

Insiden:

 

Motor oleng dan pengendara terjatuh keras ke aspal sebelum sempat terjadi benturan antar kendaraan.

 

Penyebab Utama :

 

Keberadaan truk ekspedisi di bahu jalan yang terparkir, sehingga pengendara jatuh.

 

1. UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ)

Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah acuan utama. Beberapa pasal yang sering dilanggar oleh sopir truk yang parkir sembarangan antara lain:

 

Landasan Hukum :

 

1. Pasal 106 ayat (4): Pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

 

2. Pasal 121 ayat (1): Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau lampu lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

 

3. Sanksi Pasal 287 ayat 3 Melanggar aturan tata cara berhenti atau parkir dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

 

Tedy Sopir truk,” mengaku dirinya parkir menunggu antrian untuk bongkar muat Aqua Ciherang. Padahal itu pas di depan gerbang gudang emtran. Motor kaget ada mobil keluar, langsung ngerem mendadak sampai ban selip dan jatuh,” ungkap Satpam gudang yang menyaksikan kejadian tersebut.

 

Evakuasi dan Penanganan

dari petugas keamanan gudang emtran segera menolong pengendara motor yang mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Meskipun tidak terjadi tabrakan langsung, motor korban mengalami kerusakan.

 

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi angkutan logistik agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, terutama di titik-titik krusial seperti akses keluar-masuk bangunan atau pabrik

 

Setelah di konfirmasi melalui pesan watshap kepada penanggung jawab dari truk expedisi ber no pol B 9155 TFY, mengaku bahwa dirinya sedang bertugas di Polres Metro Bekasi, dan mobil tersebut pegangan Polres Metro Bekasi.” Papar Penanggung Jawab yang enggan di sebut namanya.

 

(Red)