Pontianak//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/
Pontianak, Portal Media Indonesia – Kota Pontianak kembali dihadapkan pada persoalan klasik proyek infrastruktur: pekerjaan baru, mutu dipertanyakan. Proyek rabat beton di Jalan Darma Putra Gang Darma Putra Jaya, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara milik Dinas Perkim provinsi Kalimantan Barat, yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah, menuai sorotan tajam publik dan insan pers.(5/1/2026)
Belum genap satu bulan dikerjakan, kondisi fisik rabat beton di lokasi sudah menunjukkan indikasi kerusakan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.
AWI: Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Alarm Bahaya
Temuan ini disampaikan langsung oleh Budi Gautama, perwakilan DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, saat melakukan peninjauan lapangan.
> “Sekitar sepuluh meter jalan yang dikerjakan terlihat tidak padat. Batu split berkeliaran di permukaan. Ketebalan rabat beton yang kami ukur hanya sekitar 7 sentimeter. Ini jelas patut dipertanyakan,” tegas Budi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar untuk pekerjaan rabat beton jalan, terlebih jika menggunakan uang negara.
> “Kami minta wartawan jangan diam. Hajaar ke lokasi, lihat sendiri. Ini baru dikerjakan, belum sebulan, tapi kondisinya sudah seperti ini. Jangan sampai proyek publik berubah jadi ladang bancakan,” ujarnya dengan nada keras.
Diduga Tak Penuhi Standar Teknis
Secara teknis, ketebalan rabat beton jalan lingkungan umumnya berada di kisaran 10–15 cm, tergantung fungsi dan beban lalu lintas. Ketebalan hanya sekitar 7 cm sangat berisiko:
* Mudah retak
* Cepat hancur
* Tidak memiliki umur teknis panjang
* Membahayakan pengguna jalan
Selain itu, agregat batu split yang tidak terkunci sempurna mengindikasikan lemahnya proses pemadatan serta mutu adukan beton yang patut diuji secara laboratorium.
Potensi Pelanggaran Hukum Mengintai
Apabila proyek ini benar bersumber dari APBD atau APBN, maka dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi serius, antara lain:
* UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu dan keselamatan hasil pekerjaan.
* Pasal 59 UU Jasa Konstruksi, terkait kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.
* Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, yang melarang pengurangan volume dan spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
* UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8, jika terbukti ada pengurangan mutu atau volume yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
AWI Desak Audit Total dan Tindakan Tegas
AWI Kota Pontianak menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Mereka mendorong:
* Audit teknis independen
* Pengukuran ulang ketebalan rabat beton
* Pemeriksaan dokumen kontrak dan RAB
* Evaluasi peran pengawas dan konsultan proyek
> “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal uang negara yang terbuang, tapi juga keselamatan masyarakat. Jalan ini digunakan publik, bukan pajangan proyek,” tegas Budi.
AWI menegaskan, kontraktor nakal harus diberi efek jera, bukan sekadar teguran administratif. Jika terbukti melanggar, proses hukum dinilai sebagai langkah paling adil demi menjaga marwah pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Dinas PUPR Perkim provinsi Kalimantan Barat dan pelaksana proyek CV.Rizqia Kontruksi belum memberikan klarifikasi resmi
//Kaperwil Kalbar.///







