Bogor//portalsuaraindonesia-com.sg.okeweb.net/
Cibinong, Bogor — Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Pada Selasa (24/3/2026), instansi ini secara resmi membuka Layanan Terbatas yang difokuskan khusus bagi masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa melalui kuasa atau perantara.
Langkah strategis ini diambil untuk memangkas birokrasi sekaligus memberikan ruang konsultasi yang lebih privat dan mendalam bagi para pemilik tanah sah di wilayah Kabupaten Bogor.
Landasan Hukum dan Transparansi
Pelaksanaan layanan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau. Selain itu, inisiatif ini merupakan bentuk implementasi dari asas keterbukaan dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Fokus Layanan dan Efisiensi Waktu
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Ina Sulfani, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat dalam tiga aspek utama:
Informasi dan Konsultasi:
Memberikan edukasi terkait regulasi pertanahan terbaru.
Penerimaan Berkas:
Memastikan kelengkapan administrasi dilakukan secara presisi sesuai standar operasional.
Penyerahan Sertifikat:
Mempercepat proses distribusi produk hukum pertanahan yang telah selesai kepada pemiliknya.
“Waktu operasional pelayanan terbatas ini kami mulai sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Satu syarat mutlak yang kami berlakukan adalah kehadiran pemilik langsung. Kami ingin memastikan tidak ada jarak antara pemohon dengan pemberi layanan,” tegas Ina saat memberikan keterangan resmi pada Selasa pagi.
Membangun Kedekatan dengan Masyarakat
Inisiatif ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya berkelanjutan BPN Kabupaten Bogor I untuk meningkatkan kepercayaan publik serta meminimalisir hambatan komunikasi. Dengan berinteraksi langsung tanpa perantara, masyarakat dapat memahami proses sertifikasi tanah secara lebih transparan, yang juga merupakan upaya preventif sesuai dengan semangat pemberantasan praktik pungutan liar.
“Harapan kami sederhana namun mendasar: kami ingin mempermudah langkah masyarakat dalam mengurus hak-hak atas tanah mereka. Semoga kehadiran layanan ini menjadi solusi nyata dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kabupaten Bogor,” pungkas Ina.
Melalui skema pelayanan terbatas ini, BPN Kabupaten Bogor I menunjukkan bahwa efektivitas birokrasi dapat dicapai dengan sentuhan pelayanan yang lebih personal, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.







